Kamis, 22 Desember 2011

PASAR MODAL

PASAR MODAL
Pengertian Pasar Modal : Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
SEJARAH
Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang listing di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650 %. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-match kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong,Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
PERAN DAN MANFAAT PASAR MODAL
1.    Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
2.    Pasar Modal sebagai alternatif investasi.
3.    Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
4.    Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
5.    Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
BAPEPAM & LK
1.        Tugas : Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
2.        Tujuan : Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
a)    Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.
b)    Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak
c)    Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah
WEWENANG BAPEPAM & LK
1.        Memberikan izin usaha kepada:
a)    Bursa Efek,
b)    Lembaga Kliring dan Penjaminan,
c)    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
d)    Reksa Dana,
e)    Perusahaan Efek,
f)      Penasehat Investasi,
g)    Biro Administrasi Efek
2.        Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a)    Wakil Penjamin Emisi Efek
b)    Wakil Perantara Pedagang Efek
c)    Wakil Manajer Investasi
d)    Wakil Agen Penjual Reksa Dana
3.        Memberikan persetujuan bagi:
a)    Bank Kustodian
4.        Mewajibkan Pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu:
a)    Notaris
b)    Konsultan Hukum
c)    Penilai
d)    Akuntan
e)    Wali Amanat
5.        Menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran
6.        Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
BURSA EFEK
1.    Pengertian: Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka
2.    Pemegang Saham: Terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
3.    Tugas:
a)    Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien
b)   Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
c)    Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya kepada Bapepam
4.    Saat ini terdapat 2 Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM, yaitu: Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
1.    Pengertian: Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa
2.    Tugas:
a)    Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar , dan efisien.
b)   Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang
c)    Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh BAPEPAM adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)
1.    Pengertian : LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain
2.    Tugas :
a)    Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien
b)   Mengamankan pemindahtanganan Efek
c)    Menyelesaikan (settlement)
Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh BAPEPAM adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).
PERUSAHAAN EFEK
1.    Pengertian: Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
2.    Kewajiban:
a)    Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri
b)   Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah
c)    Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan. Memeberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.
d)   Menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah
e)    Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat
f)     Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
g)    Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal
h)    Memberikan saran kepada para pemodal
PENJAMIN EMISI EFEK
1.        Pengertian:Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual
2.        Kewajiban:
a)    Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.
b)    Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten
3.        Penjamin Pelaksana Emisi Efek Bertugas
a)    Mejamin penjual Efek dan pembayaran keseluruhan nilai Efek yang diemisikan kepada Emiten
b)    Mewakili para Penjamin Emisi Efek dalam hubungannya dengan Emiten dan pihak ketiga
c)    Menetapkan bagian kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antar Pemjamin Emisi Efek
d)    Mengumpulkan semua hasil penjualan Efek dilakukan oleh para Penjamin Peserta Emisi dan para Agen Penjual
Menyerahkan hasil penjualan Efek kepada Emiten serta membeyar Efek yang tidak terjual tepat pada tanggal yang disepakati.
4.        Penjamin Peserta Emisi Efek, bertugas:
a)    Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan Emisi Efek
b)    Mengkoordinasikan seluruh Penjamin Emisi Efek dalam hal pelaksanaan penjaminan Efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para Penjamin Emisi Efek
c)    Menjamin penjualan Efek dan pembayaran nilai Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan yang diambil (disepakati dalam perjanjian)
PERJANJIAN PENJAMINAN
1.    Penjaminan Emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
Penjamin Emisi disamping menyanggupi untuk menawarkan Efek tersebut kepada masyarakat, juga menyanggupi untuk membeli sendiri Efek yang tidak habis terjual.
2.    Penjaminan Emisi dengan kesanggupan siaga (stand by commitment underwriting)
Penjamin Emisi disamping menyanggupi untuk menawarkan Efek tersebut kepada masyarakat juga menyanggupi untuk membeli sisa Efek yang tidak habis terjual pada suatu tingkat harga tertentu sesuai dengan syarat yang diperjanjikan
3.    Penjaminan Emisi dengan Kesanggupan terbaik (best efforts underwriting)
Penjamin Emisi hanya mempunyai kewajiban untuk menawarkan Efek tersebut sebaik-baiknya dan apabila tidajk habis terjual maka Efek tersebut akan dikembalikan ke Emiten.
4.    All-or-none offering (kesanggupan semua atau tidak sama sekali)
Penawaran akan dibatalkan apabila tidak terjual semua
5.    Minimum – maksimum (paling sedikit – paling banyak)
Penawaran Efek akan dibatalkan apabila tidak tercapai batas minimum
MANAJER INVESTASI
1.    Pengertian:   Manajer investasi adalah: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Tugas:
a)    Mengadakan riset
b)   Menganalisa Kelayakan investasi
c)    mengelola dana portofolio
PENASEHAT INVESTASI
1.    Pengertian: Penasehat Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
2.    Tugas:
a)    Memeberikan nasehat kepada pihak lain
b)   Melakukan riset
c)    Membuat rekomendasi
d)   Memberikan analisa di bidang Efek dengan memperoleh imbalan tertentu
e)    Wajib memelihara segala catatan yang berhubungan dengan nasehat yang diberikan
BIRO ADMINISTRASI EFEK  (BAE)
1.    Pengertian : Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek
2.    Tugas : Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, untuk hal tersebut diperlukan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE
WALI AMANAT
1.    Pengertian: Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten untuk mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
2.    Tugas:
a)    Mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b)   Memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan
KUSTODIAN
1.    Pengertian:  Adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2.    Jasa yang diberikan Kustodian:
a)    Menyediakan TPH (tempat penitipan harta) yang aman bagi surat-surat berharga (Efek)
b)   Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat. (jasa administrasi)
c)    Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan Efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
d)   Mengamnkan pemindahtanganan Efek
e)    Menagih deviden saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan
3.    Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian:
a)    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
b)   Perusahaan Efek
c)    Bank umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar